Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali

3 Mei 2021 16:00 WIB
Ilustrasi Penyekatan Kendaraan oleh Pihak Kepolisian
Ilustrasi Penyekatan Kendaraan oleh Pihak Kepolisian ( )

Kombes Pol. Indra juga mengaku selain ketujuh titik pos penyekatan utama tersebut, pihaknya juga akan mengoperasikan pos pantau di Simpang Jalan Cargo-Gatot Subroto pada saat masa penyekatan.

Selain itu, dalam penjagaannya diungkapkan bahwa pada masing-masing posko tersebut akan ada petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD yang bersiaga selama 24 jam.

Namun, pihaknya tak merinci berapa jumlah petugas yang akan berjaga di setiap pos penyekatan.

"Nanti kami lihat situasi di lapangan, yang jelas nanti akan maksimal di masing-masing pos itu," ujar Kombes Pol. Indra.

Baca Juga: Penerbangan Singapore Airline ke Bali Mulai 4 Mei 2021, Ditunda!

Pihaknya juga menyampaikan pada saat  penyekatan dimulai, masyarakat yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi juga menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), petugas di tujuh titik pos penyekatan akan meminta masyarakat memutar balik.

"Kita tidak boleh melepas orang sembarangan keluar wilayah, pada saat masa penyekatan mudik lebaran, bagi yang melintas agar tidak putar balik harus memiliki Surat Bebas Keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),“ terangnya.

Untuk itu, Kombes Pol. Indra mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi peraturan pemerintah pada masa mudik lebaran ditengah pandemi ini.

Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat Apresiasi Langkah Kepolisian Amankan Travel Ilegal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm