Bali, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mulai melakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik lebaran Tahun 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Ditlantas Polda Bali menambah dua titik pos pengamaman dan penyekatan baru. Sehingga total menjadi tujuh titiknpos pengamanan dan penyekatan di Wilayah Provinsi Bali. Sebelumnya terdapat lima pos penyekatan yang sudah ditentukan.
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra saat dikonfitmasi, Senin (3/5/2021) mengatakan bahwa saat ini total terdapat tujuh pos penyekatan di Bali.
Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dia 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung
Hal ini diungkapkan dalam rangka untuk mengantisipasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Pusat No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada perayaan Idul Fitri Tahun 2021.
"Pos penyekatan totalnya ada tujuh, dan Pos penyekatan baru tersebut berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng," ucap Kombes Pol. Indra.
Lebih lanjut, pihaknya merinci pos penyekatan tersebut berada di Simpang Umanyar Kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Banyaknya Kader Beralih ke Partai Ummat, PAN Bali Tak Merasa Khawatir
Kombes Pol. Indra juga mengaku selain ketujuh titik pos penyekatan utama tersebut, pihaknya juga akan mengoperasikan pos pantau di Simpang Jalan Cargo-Gatot Subroto pada saat masa penyekatan.
Selain itu, dalam penjagaannya diungkapkan bahwa pada masing-masing posko tersebut akan ada petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD yang bersiaga selama 24 jam.
Namun, pihaknya tak merinci berapa jumlah petugas yang akan berjaga di setiap pos penyekatan.
"Nanti kami lihat situasi di lapangan, yang jelas nanti akan maksimal di masing-masing pos itu," ujar Kombes Pol. Indra.
Baca Juga: Penerbangan Singapore Airline ke Bali Mulai 4 Mei 2021, Ditunda!
Pihaknya juga menyampaikan pada saat penyekatan dimulai, masyarakat yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi juga menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), petugas di tujuh titik pos penyekatan akan meminta masyarakat memutar balik.
"Kita tidak boleh melepas orang sembarangan keluar wilayah, pada saat masa penyekatan mudik lebaran, bagi yang melintas agar tidak putar balik harus memiliki Surat Bebas Keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),“ terangnya.
Untuk itu, Kombes Pol. Indra mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi peraturan pemerintah pada masa mudik lebaran ditengah pandemi ini.
Baca Juga: Organisasi Angkutan Darat Apresiasi Langkah Kepolisian Amankan Travel Ilegal
Selain itu, pihaknya juga mengaku akan memberikan atensi khusus kepada jasa travel gelap yang mungkin saja beroperasi selama larangan mudik Lebaran.
"Sementara belum kita temukan (travel gelap), tapi kalau ada nanti kita lakukan tindakan yang tegas kepada mereka," ujarnya.
"Itu kan sudah jelas (tidak boleh), kalau travel gelap kan bukan mobil umum hitungannya, itu mobil pribadi. Kalau ditemukan ya kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya," tegasnya.
Untuk itu, Kombes Pol. Indra tak henti-hentinya untuk terus mengingatkan dan mendorong masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang sudah diputuskan.
Baca Juga: 14 Duta Denpasar Siap Unjuk Kebolehan di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII 2021