Selain itu, pihaknya juga mengaku akan memberikan atensi khusus kepada jasa travel gelap yang mungkin saja beroperasi selama larangan mudik Lebaran.
"Sementara belum kita temukan (travel gelap), tapi kalau ada nanti kita lakukan tindakan yang tegas kepada mereka," ujarnya.
"Itu kan sudah jelas (tidak boleh), kalau travel gelap kan bukan mobil umum hitungannya, itu mobil pribadi. Kalau ditemukan ya kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya," tegasnya.
Untuk itu, Kombes Pol. Indra tak henti-hentinya untuk terus mengingatkan dan mendorong masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang sudah diputuskan.
Baca Juga: 14 Duta Denpasar Siap Unjuk Kebolehan di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII 2021