Manado, Sonora.ID - Dua warga desa Rumengkor Satu, kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa mendatangi kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan kelanjutan proses audit kerugian negara, berkaitan laporan dugaan penyelewengan dana desa.
Warga mengaku sempat dijanjikan oleh pihak inspektorat daerah bahwa proses audit akan tuntas pada Januari lalu.
Baca Juga: Insentif Rendah, Guru PAUD di Banjarmasin Usul Pemanfaatan Dana Desa
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai hasil audit, sehingga laporan warga terkait dugaan penyelewengan dana desa belum bisa ditindaklanjuti kepolisian.
Kedatangan perwakilan warga diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Pemprov Sulut Meiky Onibala.
Dalam pertemuan tersebut pihak inspektorat mengaku telah menindaklanjuti laporan warga. Selain turun lapangan ke desa Rumengkor Satu. tim inspektorat juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Hukum Tua (red-Kepala Desa).
Inspektorat Daerah Sulut berjanji akan segera mengekspos hasil audit kerugian negara agar bisa ditindaklanjuti di ranah hukum.
Baca Juga: Penerima BLT DD Tahun 2021 di Kota Denpasar Sebanyak 5.328 Orang
“Trekait temuan temuan itu tentu ada tim yang bekerja, jadi pengaduan pengaduan yang disampaikan ke inspektorat tim telah melakukan pemeriksaan. Tentunya tim akan membuka lagi informasinya seperti hasil temuan mereka. Saya sebagai kepala inspektorat tidak boleh mengintervensi hasi dari tim, apapun keputusan tim di desa rumengkor ditunggu saja hasilnya. Mungkin dalam waktu dekat akan disampaikan,” kata Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Meiki Onibala, di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, kompleks kantor Gubernur Provinsi Sulawei Utara, di Wanea, Manado, Jum’at (30/4/2021).
"Ingin mengetahui kelanjutan dari perkembangan kasus ini, karena inspektorat janji bulan januari selesai, kemudian februari disidangkan. Setelah saya komunikasi dengan kepala inspektorat, saya paham, bahwa proses terus berlan jut tapi ada tahapannya, “ tutur Jefry Taroreh warga desa Rumengkor Satu.
Dugaan penyelewengan dana desa Rumengkor Satu telah dilaporkan warga sejak tahun lalu. Warga menduga oknum kepala desa telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam laporannya, warga mencatat ada 11 item dugaan penyelewengan dana desa, yang berlangsung selama 2017 hingga 2019, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 398 juta.
Baca Juga: Kades di Pesisir Barat Lampung Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi