Sonora.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), pensiunan, TNI dan Polri, akan cair tepat waktu.
Melansir Kompas.com, pembayaran THR ini tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Menkeu berharap pemberian THR PNS 2021 ini akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
Baca Juga: Serba-serbi Soal THR PNS 2021, Ketahui Aturan Hingga Besarannya
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Senin (3/5/2021).
Komponen penyusun THR PNS 2021 ini terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IV
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perusahaan Bayarkan THR 2021 Secara Penuh
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional.
Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Besaran tunjangan jabatan PNS relatif bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural. Namum lazimnya, besaran tunjangan jabatan PNS berkisar dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta per bulannya.
Sebelumnya, sejumlah PNS yang kecewa dengan besaran THR Lebaran 2021 memberikan dukungan sebuah petisi online yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Latar belakang munculnya petisi online itu yakni sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi"