Sonora.ID – Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus sate beracun yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Bantul, Yogyakarta.
Pelakunya adalah seorang wanita bernama Nani Apriliani Nurjaman (25), ia telah ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Potorono, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Kendati demikian, Nani tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat. Ia bekerja di sektor swasta di Yogyakarta.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun, Motifnya: Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya berniat untuk meracuni pria berinisial T. Nani nekat mengirim sate beracun itu kepada T lantaran sakit hati.
Sate tersebut dikirim menggunakan jasa tukang ojek, namun karena penerima sate tidak jelas maka sate beracun itu diberikan kepada anaknya.
Melansir dari Tribunnews.com, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan sakit hati yang dialami Nani dipicu karena T menikah dengan perempuan lain.
Meski demikian, pengakuan pelaku tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
T adalah seorang Polisi
Sebelumnya diberitakan, sasaran utama pengirim paket sate misterius yang telah dicampur racun pada Minggu (25/4/2021) lalu adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Hal itupun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja kepada Tribun Jogja, Minggu (2/5/2021).
Ia menjelaskan, penyidik yang dimaksud berinisial T berpangkat Aiptu, dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Apa Itu Kalium Sianida? Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol
Menurut Timbul, selama mengabdi di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, T dikenal ramah dan baik kepada siapa pun.
Ia cukup terkejut lantaran ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya, yang pada akhirnya justru salah sasaran dan menelan korban bocah berusia 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya, Warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Polisi T yang Diincar Pelaku Sate Beracun Nani Apriliani Nurjaman