Larangan Mudik Dikeluhkan Sopir, Pj Gubernur Kalsel: Tahan 2 Minggu atau Menyesal Selamanya

4 Mei 2021 11:00 WIB
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya ( Antara Foto / Galih Pradipta)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah sudah di depan mata, yaitu mulai 6-17 Mei 2021.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), kebijakan tidak populis itu ditentang oleh banyak pihak. Salah satu yang menolak adalah para sopir angkutan yang turut terkena imbas kebijakan larangan mudik.

Penolakan itu tertuang dalam surat terbuka yang tersebar luas di media sosial.

Seperti diketahui, meski akan diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan dengan persyaratan tertentu, kebijakan larangan mudik ini dinilai tetap memberatkan para sopir. Di mana sopir harus menunjukan surat bebas Covid-19 melalui hasil negatif Swab Antigen yang tentunya mengeluarkan biaya pemeriksaan.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Pertegas Larangan Mudik dan Perketat PPKM di Muba

Menyikapi keluhan Sopir, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA tetap kekeh akan memberlakukan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu. Larangan mudik, ditegaskan Safrizal, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 secara masif.

“Lihat wajah saya, dari pada menyesal berbulan-bulan lebih baik bertahan 2 minggu,” ungkap Safrizal usai melantik Sekdaprov Kalsel di gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada Senin (03/05) siang.

Jika salah dalam penerapannya, kebijakan larangan mudik ini, menurutnya bisa berdampak lebih parah jika dibandingkan dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadinya tsunami kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India, apabila salah dalam menerapkannya.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, DPRD Kalsel Tak Ingin Muncul Klaster Baru

“Kebijakan ini kalau salah dieksekusi akan menimbulkan dampak yang lebih berbahaya dibanding dampak ekonomi,” tegasnya.

Ditambahkannya, bepergian ke wilayah aglomerasi perkotaan pada saat larangan mudik ini masih diperbolehkan, tanpa harus menunjukan surat kesehatan terbebas dari penularan virus corona.

“Kalau melewati daerah aglomerasi harus membawa surat, apa keperluannya. Nanti saya minta kadinkes menyiapkan tempat-tempat pemeriksaan gratis,” terangnya.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam

Bagi yang tidak bisa menunjukan surat perjalanan, maka petugas di lapangan akan menyuruh warga untuk putar balik, tentunya dengan cara yang humanis.

“Kalau tidak ada surat kita akan suruh putar balik,” perintahnya.

Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, sembari menyelesaikan program kerja yang ada sebelum pemberlakuan larangan mudik, semisal percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

“Bansos sudah saya minta untuk cepat disalurkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kedapatan Mudik Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli

Sementara itu, ketika dikonfirmasi di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan dukungannya akan larangan mudik lebaran ini. Namun ia meminta, penerapannya harus sesuai dengan kebijakan yang ada, yakni harus dilakukan penjagaan di semua jalur transportasi.

“Masih banyak juga jebol-jebol, jalur sungai banyak yang jebol,” beber Supian.

Supian juga tidak menghendaki, kebijakan larangan mudik ini berdampak bagi ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai ada tuntutan dari warga nanti,” lanjutnya.

Ia meminta warga yang terkena dampak larangan mudik ini, dipastikan mendapatkan bansos dari pemerintah. Pendataannya objek bantuan, lanjut Supian, harus terdata seluruhnya, agar menerima kompensasi penerapan kebijakan larangan mudik ini.

“Bagi mereka yang kerja untuk memenuhi keperluan sehari, itu harus dipastikan terdata,” tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur hingga Walkot Tegas Larang Warga Mudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm