10 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar Diberikan Sanksi Pembinaan

4 Mei 2021 12:00 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Melaksanakan Sidak Prokes di Simpang Tohpati.
Tim Yustisi Kota Denpasar Melaksanakan Sidak Prokes di Simpang Tohpati. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, hingga kini terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung dan Simpang Tohpati.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil dari penertiban yang dilakukan, sebanyak 10 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni menggunakan masker tidak benar, sehingga untuk memberikan efek jera semua pelanggar tersebut diberikan sanksi pembinaan.

Menurut Dewa Sayoga, penertiban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Langgar Prokes, 9 Orang Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu di Kota Denpasar dan 2 Orang Dibina

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa penertiban kali ini masih berkaitan dengan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro yang masih berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan meskipun sekarang telah digencarkan vaksinasi Covid-19, langkah tersebut tak menjamin Corona virus benar-benar hilang, untuk itu harus diimbangi dengan penerapan prokes dengan baik, salah satunya jika keluar rumah wajib menggunakan masker. 

Dewa Sayoga juga mengungkapkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 ini, pihaknya akan mengerahkan personel  untuk memperketat penjagaan.

Baca Juga: Sidak Prokes Gencar Dilakukan , 21 Orang Terjaring Di Kota Denpasar

“Kami dari Satpol PP akan menyiapkan personel untuk melakukan penjagaan Hari Raya Idul Fitri sehingga tidak ada yang melanggar prokes,” terangnya.

Dalam penertiban ini, pihaknya juga menjaring 2 orang gepeng. Untuk tidak lanjutnya satu orang akan ditipiring dan satu orang lagi diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm