Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " urainya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Baca Juga: Pimpin Apel Pasukan Larangan Mudik, Wali Kota Surabaya Harap Warga Menahan Diri
Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000.
Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000.
Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.
Baca Juga: Tim Riset Jatim Bahas Vaksin Merah Putih bersama Menko Luhut