Tahan Mudik, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa Dua Bulan

4 Mei 2021 11:50 WIB
Rusunawa Gunungsari Surabaya
Rusunawa Gunungsari Surabaya ( )

Surabaya, Sonora.ID - Upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, terutama selama ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemprov Jatim berikan relaksasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya sewa empat (4) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua (2) bulan kedepan. Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

Baca Juga: Risma Resmikan Rusunawa dan Kolam Renang Jambangan Surabaya

"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin  (03/05/2021).

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan kedepan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," lanjutnya.

Gubernur menjelaskan, kebijakan penggratisan rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro, yang tentunya juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Siap Laksanakan Tiga Arahan Presiden

Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " urainya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Baca Juga: Pimpin Apel Pasukan Larangan Mudik, Wali Kota Surabaya Harap Warga Menahan Diri

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp 68.400.000.

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000.

Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.

Baca Juga: Tim Riset Jatim Bahas Vaksin Merah Putih bersama Menko Luhut

Diketahui sebelumnya, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas Khofifah.

Baca Juga: Pengadaan Beras, Provinsi Jatim & DKI Jakarta Lakukan Kerjasama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm