Untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000, masyarakat dapat mengakses website www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan mengisi data diri dan NIK.
Sebagai bentuk perluasan penukaran uang pecahan Rp 75.000, setiap NIK KTP yang didaftarkan pada website pintar dapat menukarkan sampai dengan 100 lembar dan dapat mendaftar kembali pada hari yang berbeda.
UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
Baca Juga: BI Balikpapan Sediakan 150 Nomor Antrian untuk Penukaran Uang Baru Rp 75.000