Jelang Ramadan, BI DIY Gandeng Bank Umum untuk Layanan Penukaran Uang

4 Mei 2021 14:30 WIB
BI Gandeng Bank Umum untuk Berikan Layanan Penukaran Uang
BI Gandeng Bank Umum untuk Berikan Layanan Penukaran Uang ( Sonora/Benni Listiyo)

Untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000, masyarakat dapat mengakses website www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan mengisi data diri dan NIK.

Sebagai bentuk perluasan penukaran uang pecahan Rp 75.000, setiap NIK KTP yang didaftarkan pada website pintar dapat menukarkan sampai dengan 100 lembar dan dapat mendaftar kembali pada hari yang berbeda.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. 

Baca Juga: BI Balikpapan Sediakan 150 Nomor Antrian untuk Penukaran Uang Baru Rp 75.000

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm