Jelang Ramadan, BI DIY Gandeng Bank Umum untuk Layanan Penukaran Uang

4 Mei 2021 14:30 WIB
BI Gandeng Bank Umum untuk Berikan Layanan Penukaran Uang
BI Gandeng Bank Umum untuk Berikan Layanan Penukaran Uang ( Sonora/Benni Listiyo)

Yogyakarta, Sonora.ID - Bank Indonesia telah menetapkan layanan penukaran uang di periode Ramadhan dan Idul Fitri mulai 12 April lalu hingga 11 Mei 2021 dengan menggandeng bank umum dalam pelayanannya.

“Selama pandemi Covid-19, kami tidak memberikan layanan secara individual kepada masyarakat, namun kami melakukan penukaran melalui perbankan,” ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Miyono kepada wartawan saat jumpa pers 4 Mei 2021.

“Namun demikian, selama bulan Ramadhan 2021, Bank Indonesia tetap memberikan layanan kepada masyarakat yaitu layanan penukaran uang rusak setiap hari Kamis dan layanan penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000 setiap hari Senin s/d Jumat di kantor Bank Indonesia DIY”, tambahnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang

Bank Indonesia DIY bekerjasama dengan 35 bank umum yang ada di DIY, untuk melakukan layanan penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat di 48 loket penukaran perbankan.

Estimasi kebutuhan uang kartal di Bank Indonesia DIY selama tahun 2021 adalah Rp 23,6 triliun, terdiri atas uang pecahan besar (UPB) Rp 22,6 triliun dan uang pecahan kecil (UPK) Rp 1 triliun, mengalami kenaikan sekitar 142% dari realisasi outflow tahun 2020 sebesar Rp 16,6 triliun. 

Estimasi kebutuhan uang kartal periode Ramadhan 2021 adalah Rp 5,2 triliun, terdiri atas uang pecahan besar (UPB) Rp 4,7 triliun dan uang pecahan kecil (UPK) Rp 466 milyar, mengalami kenaikan sekitar 226% dari realisasi kebutuhan Ramadhan tahun 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Ada 559 Titik Penukaran Uang Baru Di Jabar Selama Ramadhan

Untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000, masyarakat dapat mengakses website www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan mengisi data diri dan NIK.

Sebagai bentuk perluasan penukaran uang pecahan Rp 75.000, setiap NIK KTP yang didaftarkan pada website pintar dapat menukarkan sampai dengan 100 lembar dan dapat mendaftar kembali pada hari yang berbeda.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. 

Baca Juga: BI Balikpapan Sediakan 150 Nomor Antrian untuk Penukaran Uang Baru Rp 75.000

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm