Pemilik Usaha Hiburan akan Turuti Pemberlakuan Jam Malam Covid-19

4 Mei 2021 18:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam ( Smart FM Banjarmasin)

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka mencegah meningkatnya angka kasus positif Covid-19, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan menerapkan larangan mudik dan memberlakukan jam malam bagi café-cafe dan restaurant.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin kepada Sonora (03/05/2021) mengatakan bahwa pihaknya tunduk akan perintah tersebut, menurutnya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang dalam mengambil keputusan tersebut.

“Mau tidak mau harus nurut, mengikuti apa yang diinstruksikan pemerintah. Pemerintah mengambil keputusan sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Palembang Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan Operasional dan Prokes

Ia menambahkan pemerintah kota akan menindak tegas pemilik usaha café dan restaurant yang melanggar perintah ini.

“Sesuai kondisi saat ini, Palembang zona merah, pemerintah kota akan bertindak tegas, bila ada yang masih berkumpul di jam malam, akan dibubarkan dan diberi sanksi. Sanksi bisa sampai penutupan tempat usaha,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya pun mengatakan peraturan ini berlaku mulai hari ini dengan  jam operasional dari pagi sampai jam sembilan malam.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Pengelola: Semoga Roda Perekonomian Kembali Menggeliat

“Lebih dari itu akan dibubarkan oleh aparat. Ada petugas standby di lapangan. Industry hiburan harus bersabar mengikuti perintah dari pemerintah demi kesehatan bersama” ujarnya.

Ia menambahkan larangan mudik juga harus dihargai demi alasan kesehatan, pemerintah tidak ingin kejadian di India terjadi di Indonesia.

“Ekonomi kesampingkan dulu, kesehatan nomor satu. Kesadaran masyarakat masih rendah. Industry sudah berbuat maksimal, tapi masyarakat yang melanggar. Dihimbau masyarakat patuh prokes semua lapisan tanpa terkecuali,” tukasnya.

Baca Juga: Hasil Razia Serentak, Pemkot Surabaya Klaim 95 Persen Warga Pakai Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm