Ketika ditanya apakah akan ada pengetatan di perbatasan atau pintu masuk kota? Dayeen menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.
Namun menurutnya, untuk penyekatan, itu sudah ada di kabupaten lain. Sedangkan di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, pelaku perjalanan masih dapat melintas.
"Tapi tentu yang sesuai dengan ketentuan. Yang pengawasannya itu berkolaborasi dengan Operasi Ketupat Polri," tambahnya.
Lebih lanjut. Pada aplikasi surat edaran Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin itu, Dayeen juga mengatakan bakal ada penegasan. Di antaranya, dengan upaya pencegahan terjadinya kerumunan di ruas-ruas jalan.
Baca Juga: Seakan Lupa Pandemi, Warga Banjarmasin Jejali Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran
"Akan ada penertiban nantinya. Kami juga akan melihat keadaan, apakah dalam penertiban itu akan ada rapid test antigen atau tidak," tutupnya.
Sekedar diketahui, SE Pj Gubernur sendiri juga berisi instruksi kepada setiap kepala daerah untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pembatasan yang dimaksud berupa pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha berupa rumah makan, restoran, cafe dan toko modern lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WITA.
Kemudian, pembatasan operasional juga diterapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall, Tempat Hiburan Malam (THM) serta rumah billiard yang wajib menyetop aktivitasnya lebih awal dibandingkan cafe, yakni mulai pukul 21.00 WITA.