Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama ini, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021. Isinya meminta agar seluruh Wali Kota/Bupati melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 24 Mei mendatang.
Di dalam SE itu pula, Pj Gubernur Kalsel mengeluarkan kebijakan bahwa hendaknya masyarakat meniadakan mudik tahun ini. Terkecuali bagi mereka yang memiliki surat izin perjalanan tertulis dan dengan keperluan yang mendesak.
Pemko Banjarmasin sendiri nampaknya bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat. Yakni berupa pemberlakuan jam malam dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Sudah Lakukan Pengawasan, BBPOM di Banjarmasin Temukan Keripik Kadaluarsa
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurutnya, seluruh pembatasan dan pengetatan prokes tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang di beberapa titik tertentu. Namun sayangnya, Dayeen tidak memberikan penjelasan secara terperinci terkait titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.
"Soal posko penjagaan yang dimulai pada tanggal 6 nanti sudah ada. Untuk titiknya sendiri kita kolaborasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang dijalankan oleh Kepolisian. Jadi kita langsung nempel aja semua dengan program dari Kepolisian," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin di Balaikota.
Ketika ditanya apakah akan ada pengetatan di perbatasan atau pintu masuk kota? Dayeen menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.
Namun menurutnya, untuk penyekatan, itu sudah ada di kabupaten lain. Sedangkan di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, pelaku perjalanan masih dapat melintas.
"Tapi tentu yang sesuai dengan ketentuan. Yang pengawasannya itu berkolaborasi dengan Operasi Ketupat Polri," tambahnya.
Lebih lanjut. Pada aplikasi surat edaran Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin itu, Dayeen juga mengatakan bakal ada penegasan. Di antaranya, dengan upaya pencegahan terjadinya kerumunan di ruas-ruas jalan.
Baca Juga: Seakan Lupa Pandemi, Warga Banjarmasin Jejali Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran
"Akan ada penertiban nantinya. Kami juga akan melihat keadaan, apakah dalam penertiban itu akan ada rapid test antigen atau tidak," tutupnya.
Sekedar diketahui, SE Pj Gubernur sendiri juga berisi instruksi kepada setiap kepala daerah untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pembatasan yang dimaksud berupa pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha berupa rumah makan, restoran, cafe dan toko modern lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WITA.
Kemudian, pembatasan operasional juga diterapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall, Tempat Hiburan Malam (THM) serta rumah billiard yang wajib menyetop aktivitasnya lebih awal dibandingkan cafe, yakni mulai pukul 21.00 WITA.