Balikpapan, Sonora.ID - Pemkot Balikpapan melarang warga bersilaturahmi Idul Fitri di wilayah RT yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye.
Apabila ditemukan ada warga yang berkumpul lebih dari 2 orang di kawasan RT tersebut, maka akan dibubarkan. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Selasa 4 Mei 2021.
"Adapun larangan masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi di hari Raya Idul Fitri nanti,dikarenakan Balikpapan ada ketambahan dua zona oranye yakni di RT 45 Graha Indah dan RT 42 Sepinggan Baru. Sehingga bagi warga yang tinggal di zona merah dan oranye diminta meniadakan kegiatan silaturahmi antar warga," tegas Zulkifli.
Baca Juga: PEPABRI Sumsel Apresiasi Perhatian Bupati Dodi Reza untuk Forum Silaturahmi Keluarga Besar TNI
Zulkifli menjelaskan, kini wilayah di Balikpapan yang masuk zona hijau mencapai 1.479 RT dan mengalami penambahan 34 RT. Zona kuning dari 203 RT kini mengalami penurunan 36 RT.
Diharapkan, selama lebaran nanti tidak ada zona merah yang terjadi di lingkungan RT. Untuk itu, diminta kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, larangan silaturahmi di wilayah zona merah dan oranye ini, guna mengantisipasi meningkatnya angka kasus Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali ke Tanah Air, Ridwan Kamil: Kita Wajib Bersilaturahmi
Selain itu,pemerintah kota juga telah membentuk posko di mall dan pasar guna mencegah meningkatnya Covid-19.
"Pembentukan posko di mall, agar pengelola mal dapat menjalankan protokol kesehatan. Dikarenakan menjelang hari Raya Idul Fitri banyak pengunjung yang datang ke mall untuk membeli kebutuhan lebaran," katanya.