Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sempat ada kelonggaran, secara mendadak Pemerintah kembali menerbitkan larangan terkait buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H.
Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor: B00/2784/SJ, tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal.
SE ini diterbitkan, sebagai tindak lanjut peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2020 lalu. Sehingga perlu adanya antisipasi.
Baca Juga: Ganjar dan Hendi Kompak Himbau Masyarakat Tak Gelar Bukber dan Sahur on The Road
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, pihaknya bakal melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan 24 Mei mendatang.
Sesuai dengan SE Nomor: 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ada penambahan item di butir ke 4 huruf D.
Yakni meniadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak, termasuk Halal bi Halal, walimah perkawinan dan sebagainya sampai dengan 24 Mei mendatang.
Baca Juga: Seakan Lupa Pandemi, Warga Banjarmasin Jejali Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran
"Itu upaya strategi kita. Karena belajar dari tahun lalu, kasus angka penularan Covid-19 naik 100 persen pasca lebaran dan libur panjang," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM di lobi Balai Kota, Rabu (05/05) pagi.
Ia pun berpesan, kepada setiap warga Banjarmasin yang ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung, hotel atau di wilayah permukiman agar ditunda. Karena selama itu juga, Satgas tidak akan memberikan rekomendasi untuk gelaran acara tersebut.
"Kalau cuma untuk akad nikah yang tidak mengundang orang banyak mungkin masih bisa diizinkan. Tapi resepsinya kita minta tunda dulu," pungkasnya.
Baca Juga: SE Pj Gubernur Terbit, Masyarakat Dihimbau Tidak Mudik Lebaran
Lantas, bagaimana dengan pengawasannya di lapangan? Machli mengklaim sama halnya dengan penerapan PPKM sebelum-sebelumnya. Yakni dilakukan secara berjenjang.
Misalnya untuk tingkat Kota akan dijalankan oleh Satpol PP, untuk tingkat kecamatan dijalankan oleh para camat dan tingkat kelurahan dijalankan oleh para lurah.
"Kami juga minta pengawasan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Karena sebuah kebijakan tidak bisa dijalankan kalau tidak ada kontrol sosial langsung dari masyarakat," tuntasnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi