Antisipasi Pemudik, Pemkot Surabaya Sekat 17 Titik Perbatasan Kota

5 Mei 2021 12:15 WIB
Wali Kota Eri & Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir saat memantau kesiapan pasukan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/04/2021).
Wali Kota Eri & Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir saat memantau kesiapan pasukan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/04/2021). ( Sonora Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI, akan melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan kota. Setidaknya ada 411 personil yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tersebut, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, selain menyiagakan personel di 17 titik lokasi penyekatan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya. 

Baca Juga: Tahan Mudik, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa Dua Bulan

"Ada empat armada truk milik Satpol-PP di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Febri di kantornya, Selasa (04/05/2021). 

Menurut Febri, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari. 

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," ungkap Febri. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Siap Laksanakan Tiga Arahan Presiden

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm