Potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi meski sudah ada larangan mudik. Guna mencegah penularan COVID-19, terutama di daerah tujuan mudik, Gubernur meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kepala desa, RT/RW sudah menyiapkan ruang-ruang karantina untuk memastikan orang yang datang itu bisa dikarantina selama lima hari di tempat masing-masing,” ucapnya.
Gubernur berharap penyekatan dan kebijakan karantina bagi pemudik dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat Idul Fitri.
Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Warga Taati Aturan Pelarangan Mudik Lebaran
“Karena dalam teorinya, masih ada kelompok orang sekitar 7 persen yang tetap memaksa mudik,” katanya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksa melakukan mudik. Karena punya potensi membawa keterpaparan kepada orang tua kita yang usianya sepuh dan belum sempat divaksin,” imbuhnya.
Dalam apel tersebut, Kang Emil pun memotivasi sekaligus meminta petugas untuk menjaga kesehatan fisik dan mental selama bertugas. Pendekatan tegas dan humanis, katanya, harus diutamakan oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Walikota Bandung Koordinasikan Aglomerasi Mudik Wilayah Bandung Raya