Banjarmasin, Sonora.ID - Tak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin oleh KPU Banjarmasin, pasangan calon (Paslon) nomor 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan pada hari Selasa, (04/05) pukul 23.32 WIB, atas permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, APPP Nomor: 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Adapun yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kota Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pemohon Paslon 04, Muhammad Rizky Hidayat mengatakan, bahwa permohonan tersebut telah dicatat oleh MK. Atas nama ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, S.H.,M.Hum tertanggal 05 Mei 2021 pukul 07.33 WIB.
Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin
"Intinya klien Kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut. Dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi," tulisnya saat dikonfirmasi Smart FM melalui Whatsapp, Rabu (05/05) siang.
Ia melanjutkan, gugatan ini juga menindaklanjuti adanya keberatan dari saksi paslon 04, yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota saat rekapitulasi penghitungan suara pada 2 Mei lalu.
"Mereka menilai adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 28 April lalu," pungkasnya.
Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengaku telah mengetahui adanya laporan dari paslon tersebut. Hanya saja dirinya belum melihat ada nomor registrasi dari gugatan tersebut, sehingga akan dikonsultasikan terlebih dulu.
"Ini lagi berangkat ke KPU RI untuk melakukan konsultasi agar tidak ada kesalahan. Apakah tetap melakukan tahapan penetapan atau seperti apa," ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (05/05) siang.
Sebelumnya diberitakan, hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota dimenangkan oleh sang petahana. Dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin, paslon nomor urut 2 yakni Ibnu Sina-Arifin Noor, meraup sebanyak 89.378 suara.
Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan
Sedangkan sang rivalnya, yakni paslon nomor 4 Ananda-Mushaffa Zakir, memperoleh 81.262 suara. Selisih 8.116 suara dari paslon nomor 2. Sementara di posisi ketiga, ada paslon nomor urut 01, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan perolehan 34.875 suara. Dan di posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib M Ali Alhabsyi dengan perolehan 29.926 suara.
Namun, sanggahan datang dari saksi paslon nomor urut 4, Siti Aminah Finandya dan Rei yang belum bisa menerima hasil rekapitulasi hingga penetapan hasil penghitungan. Sehingga pihaknya pun memberikan catatan kejadian khusus yang disampaikan ke KPU Kota Banjarmasin.
Mereka menilai bahwa dalam pelaksanaan PSU, itu masih terjadi ketimpangan dan keberpihakan dengan salah satu paslon.
"Kami menduga masih adanya keberpihakan pada sang petahana. Terkait hasil ini, akan kami komunikasikan ke tim hukum paslon kami," ucapnya, singkat.
Baca Juga: Meski Meningkat, Pemilih PSU Masih di Bawah Target KPU Banjarmasin