“Jurnalis yang salarynya kisaran 1 hingga 2 juta sebanyak 11,9%, 2 hingga 3 juta 28,8%, sesuai UMK yaitu 3 sampai 4 juta sebanyak 30,5 % , dibawah satu juta sebanyak 13,6 %, sisanya diatas 5 juta 3 % dan lebih dari 5 juta 10.2 %, jurnalis yang digaji 5 juta keatas berada di level manajerial, jajaran redaksi, editor, manager liputan atau news,” urainya.
Ia menambahkan ketika jurnalis digaji dibawah UMK maka jurnalis itu bisa menjadi tidak independent, selain itu jurnalis yang digaji berdasarkan raihan iklan juga tidak ideal.
“Jurnalis tetap harus independent, tidak boleh kerja-kerja bisnis, ada garis api antara sisi bisnis dan redaksi,” ujarnya.
“Jurnalis harus terus dipacu agar karyanya bermutu. Pengusaha media yang ingin agar kualitas jurnalisnya bermutu maka salarynya juga harus masuk akal. Ada kesesuaian antara keprofesionalan dengan upah yang layak, saling berhubungan itu,” tukasnya.
Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik Dasar di Radio Sonora Pontianak, Bekal di Era Digitalisasi