"Tugas kita bersama adalah untuk berupaya memberantas peredaran gelap narkoba melalui upaya Preemtif, Preventif maupun Represif yang harus terus menerus kita lakukan, tutup Waka Polda Bali.
Terhadap para pelaku ini, pasal yang dipersangkakan adalah Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1), dan pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam kegiatan ini juga diisi dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan selanjutnya pemusnahan dengan cara diblander dan dibakar.
Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali