Dit Resnarkoba Polda Bali Tangkap 71 Pelaku dan Musnahkan Barang Bukti

6 Mei 2021 18:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barak bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barak bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021). ( Sonora/I Gede Mariana)

Bali, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polda Bali Brigjen Pol Drs. I Ketut Suardana, M.Si., didampingi Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khosim, S.I.K., M.H., selain itu, Turut hadir sebagai undangan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, KBNNP Bali Brigjen Pol Drs. Gede Sugianyar, M.Si., Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kadiskes Provinsi Bali, Kepala BPOM Bali, serta Rektor Universitas Mahasaraswati dan Dwijendra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin dalam laporannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Cipkon Ditresnarkoba Polda Bali, periode April sampai dengan 6 Mei 2021.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar Mudik, Polda Bali Kerahkan 1.750 Personel

Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah kasus yang diungkap dalam tentang waktu tersebut adalah kasus narkoba sebanyak 61 kasus dan psikotropika berjumlah 1 kasus.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap 71 pelaku , dengan rincian 36 pelaku yang berasal dari lokal Bali dan 35 pelaku lainnya berasal dari luar Bali," Terangnya.

Selain itu, Kombes Pol. Mochamad Khozin juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni Shabu/metamfetamina sebanyak 748,13 gram, Ganja 1.850,59 gram, Extasy/Amfetamine 1.800 butir, Extasy serbuk 37,24 gram, Tembakau gorila 253 gram dan Psikotropika berjumlah 67.410 butir.

Baca Juga: 4 ASN Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Sambutan Kapolda Bali yang dibacakan oleh Waka Polda Bali Brigjen Pol Drs. I Ketut Suardana, M.Si., menyampaikan beberapa waktu lalu Kapolri merilis pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu sebanyak 2,5 ton narkoba, yang merupakan jaringan Timur Tengah dan Malaysia.

Pengungkapan yang cukup besar tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, namun disisi lain hal ini menunjukan bahwa supply narkoba di indonesia masih cukup besar untuk dijadikan pasar dikarenakan demand yang masih cukup tinggi.

"Saya yakin Bali merupakan salah satu sasaran peredaran gelap narkoba dan jaringan narkoba juga sudah merasuk diberbagai lapisan masyarakat dan tidak mengenal umur, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan remaja sangat rentan bahaya narkoba," Ucap Waka Polda Bali.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Akibat Positif Narkoba Lagi, Begini Kronologinya!

Menurutnya, memang sangat ironis dimasa pandemi seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Dan jaringan gelap narkoba ini sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa," Jelas Brigjen Pol. Sudarsana.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Bali dan jajaran, atas upaya pengungkapan kasus narkoba yang sudah dilakukan selama ini, namun pihaknya berpesan agar jangan berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai, terus tingkatkan kinerja dan awasi setiap anggota karena tidak menutup kemungkinan jaringan gelap narkoba akan mempengaruhi integritas petugas terjerumus dan dijadikan bagian dari bisnis haram tersebut.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan

"Tugas kita bersama adalah untuk berupaya memberantas peredaran gelap narkoba melalui upaya Preemtif, Preventif maupun Represif yang harus terus menerus kita lakukan, tutup Waka Polda Bali.

Terhadap para pelaku ini, pasal yang dipersangkakan adalah Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1), dan pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam kegiatan ini juga diisi dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan selanjutnya pemusnahan dengan cara diblander dan dibakar.

Baca Juga: Ketahui Lokasinya, Ini 7 Titik Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Bali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm