“Tentunya saya apresiasi BBPOM dan Forkopimda atas upaya yang telah dilakukan. Kedepannya kita akan memperketat kembali evaluasi kita di pasar modern dan tradisional di Palembang. Kemudian kita akan membuat perjanjian kepada para pengusaha retail apabila kembali ditemukan makanan yang mengandung formalin, maka akan segera kita tindak tegas,” katanya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri mengungkap beberapa temuan yang pihaknya dapatkan dari hasil sidak di dua Supermarket yang ada di kota Palembang diantaranya kismis curah 42 kg, kolang kaling manis 4,5 kg, sedap malam 1/2 kg, rebung batang 8,7 kg, manisan salak pedas 14 kg, mangga pedas 10,86 kg, manisan salak biasa 446 kg dan manisan kolang kaling 5 kg.
“Dari keseluruhan temuan yang kami dapat bersama Forkompimda dan pihak Kepolisian di dua supermarket ini, total nilai ekonominya sebesar Rp 22 juta,” tutupnya.
Baca Juga: BBPOM Palembang Dorong UTD Segera Miliki Sertifikat CPOB