Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kota Palembang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang pada hari ini, Kamis (06/05) memusnahkan makanan dan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.
Makanan dan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya tersebut merupakan temuan Pemkot Palembang dan BBPOM Palembang dari hasil sidak di beberapa pasar tradisional dan modern.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, temuan makanan dan bahan pangan yang dimusnahkan hari ini sudah melalui proses uji sampel sebanyak dua kali dan hasilnya positif mengandung formalin.
Baca Juga: Sudah Lakukan Pengawasan, BBPOM di Banjarmasin Temukan Keripik Kadaluarsa
“Jadi seluruh hasil temuan dari BBPOM Palembang sudah kita musnahkan, sedangkan untuk temuan ikan giling seberat 8,3 ton akan kita uji sampel lagi di Karantina,” katanya kepada wartawan.
Fitri mengaku prihatin terhadap hasil temuan yang pihaknya lakukan bersama BBPOM.
“Tentu ini menjadi hal yang sangat miris, tapi setidaknya kita sudah berhasil mengamankan makanan dan bahan pangan yang mengandung formalin ini,” ujarnya.
Fitri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan BBPOM Palembang dan Forkompimda atas berbagai temuan yang didapat.
Baca Juga: 19 Sampel Bahan Pangan dan Makanan di Pasar Tradisional Palembang Mengandung Zat Berbahaya
“Tentunya saya apresiasi BBPOM dan Forkopimda atas upaya yang telah dilakukan. Kedepannya kita akan memperketat kembali evaluasi kita di pasar modern dan tradisional di Palembang. Kemudian kita akan membuat perjanjian kepada para pengusaha retail apabila kembali ditemukan makanan yang mengandung formalin, maka akan segera kita tindak tegas,” katanya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri mengungkap beberapa temuan yang pihaknya dapatkan dari hasil sidak di dua Supermarket yang ada di kota Palembang diantaranya kismis curah 42 kg, kolang kaling manis 4,5 kg, sedap malam 1/2 kg, rebung batang 8,7 kg, manisan salak pedas 14 kg, mangga pedas 10,86 kg, manisan salak biasa 446 kg dan manisan kolang kaling 5 kg.
“Dari keseluruhan temuan yang kami dapat bersama Forkompimda dan pihak Kepolisian di dua supermarket ini, total nilai ekonominya sebesar Rp 22 juta,” tutupnya.
Baca Juga: BBPOM Palembang Dorong UTD Segera Miliki Sertifikat CPOB