Kemudian Menag menyarankan agar kegiatan takbiran ini dapat disiarkan secara virtual.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.
Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning saja yang boleh menggelar aktivias shalatIed di masjid atau lapangan terbuka.
Baca Juga: Polisi Larang Takbir Keliling di Makassar, Nekat Bakal Dibubarkan
Kendati demikian, daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas penangangan Covid-19 serta unsur keamanan setempat.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid"