Helmy menjelaskan tunjangan yang dimasukkan dalam komponen pembayaran THR. Seperti tunjangan beras, keluarga dan tunjangan jabatan.
Pemerintah memutuskan menghapus komponen tunjangan kinerja (TPP). Menyusul pendapatan daerah yang masih minim.
"Yang tidak diikutkan itu TPP, baik untuk gaji 13 dan 14 (THR). Itu kita mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah) nya," jelasnya.
Baca Juga: BPOM Makassar Temukan 6 Produk Kecantikan Berbahaya di Pasaran
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Helmy di tahun 2021 ini seluruh ASN, termasuk pejabat eselon dua bisa menikmati THR.
“Tahun lalu kan, pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga, ” tambah Helmy.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Bakal dibayarkan setelah bulan Juni 2021.
“Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021,” jelas Helmy.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan