Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar secara bertahap telah mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN).
Pembayaran dilakukan seiring anggaran sebesar Rp 53 miliar telah disiapkan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 27 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan 3 Mei 2021.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan proses pencairan telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. Ditargetkan tuntas pekan ini.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi
"Itu per tanggal (4/5/2021) kita sudah cairkan. Sudah ada beberapa yang masuk. Mudah-mudahan tuntas secepatnya," ujarnya di Balaikota, Jumat (7/5/2021).
Dia mengatakan penyaluran THR tidak bisa dilakukan secara serentak. Pasalnya ada SKPD yang lamban mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung," tambahnya.
Baca Juga: Cair THR, Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Membludak berburu Diskon di Mal
Helmy menjelaskan tunjangan yang dimasukkan dalam komponen pembayaran THR. Seperti tunjangan beras, keluarga dan tunjangan jabatan.
Pemerintah memutuskan menghapus komponen tunjangan kinerja (TPP). Menyusul pendapatan daerah yang masih minim.
"Yang tidak diikutkan itu TPP, baik untuk gaji 13 dan 14 (THR). Itu kita mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah) nya," jelasnya.
Baca Juga: BPOM Makassar Temukan 6 Produk Kecantikan Berbahaya di Pasaran
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kata Helmy di tahun 2021 ini seluruh ASN, termasuk pejabat eselon dua bisa menikmati THR.
“Tahun lalu kan, pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga, ” tambah Helmy.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Bakal dibayarkan setelah bulan Juni 2021.
“Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021,” jelas Helmy.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan