c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbimya dianjurkan ditempat shalat Id yang telah di sepakati.
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksana Sholat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jarnaah ditempat shalat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker.handsinitizer dan juga Thermogun.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!
5. Halal bihalal dilakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik;
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, MUI Palembang Imbau Umat Gelar Shalat Ied di Rumah