Simak, Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H dari Pemkot Makassar

7 Mei 2021 14:45 WIB
Surat edaran panduan salat idul fitri 1442/2021 M di Makassar
Surat edaran panduan salat idul fitri 1442/2021 M di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan panduan itu diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah.

Selain mengatur salat Idul Fitri, surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut 10 poin panduan selengkapnya.

Baca Juga: Lebaran di Rumah, Pj Wali Kota Makassar: Silaturahmi Tidak Harus secara Fisik

1. Dalam pelaksanaan kegiatan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Polda Sulawesi Utara Imbau Umat Muslim Salat Ied di Rumah

c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW

2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbimya dianjurkan ditempat shalat Id yang telah di sepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);

4. Menetapkan Panitia Pelaksana Sholat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jarnaah ditempat shalat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker.handsinitizer dan juga Thermogun.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!

5. Halal bihalal dilakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik;

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, MUI Palembang Imbau Umat Gelar Shalat Ied di Rumah

8. Para Muballigh Sholat Id Tetap Menyampaikan Pesan Terkait Perkembangan Kondisi Pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.

9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan shalat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan shalat Id;

10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan shalat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.

Baca Juga: Disdik Makassar Pastikan Gaji Ribuan Guru Kontrak Telah Dibayarkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm