"Sabar aja. Kita ikuti terus prosesnya. Kalau ingin ditetapkan kita siap, kalau mau ditunda kita hormati," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan pada hari Selasa, (04/05) pukul 23.32 WIB, atas permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020. Kemudian teregister dengan Nomor : 144/PHP.KOT-XIX/2021. Adapun yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan
Gugatan ini sebagai tindak lanjut adanya keberatan dari saksi paslon 04, yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota saat rekapitulasi penghitungan suara pada 2 Mei lalu.
Mereka menilai adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 28 April 2021.
Disisi lain, hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota dimenangkan oleh sang petahana.
Baca Juga: Laporan Terbukti, KPU Banjarmasin Siapkan Sanksi Paslon AnandaMu