Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja

7 Mei 2021 15:30 WIB
Paslon 02 saat ditetapkan sebagai paslon
Paslon 02 saat ditetapkan sebagai paslon ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Pilkada 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU Kota Banjarmasin mendadak ditunda.

Sebelumnya, KPU Kota Banjarmasin merencanakan menggelar penetapan calon terpilih pada hari ini, Jum'at (07/05) sore, di salah satu hotel berbintang Banjarmasin.

"Saat itu gugatan dari Paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir ke MK belum teregister. Sesuai saran KPU RI silahkan ditetapkan. Tapi saat detik-detik terakhir ternyata di register MK. Jadi terpaksa kami tunda," ucap Syafruddin Akbar, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM melalui telepon, Jum'at (07/05) siang.

Baca Juga: Tak Puas dengan Hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin, AnandaMu Kembali Menggugat ke MK

Ia menjelaskan, sesuai tahapan, tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara, Minggu (02/05) lalu, KPU sebenarnya sudah bisa menetapkan calon terpilih. Namun di dalam perjalanannya, laporan gugatan AnandaMu ternyata diregister oleh MK.

"Dengan ini kita tunggu putusan MK selanjutnya. Seandainya laporan itu tidak teregister, kita sudah bisa menetapkannya," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, calon Wali Kota 02 Ibnu Sina mengaku menghormati segala keputusan dari KPU. Ia pun menerima alasan dari KPU Kota Banjarmasin yang menunda, karena gugatan yang dilayangkan telah teregister.

Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin

"Sabar aja. Kita ikuti terus prosesnya. Kalau ingin ditetapkan kita siap, kalau mau ditunda kita hormati," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan pada hari Selasa, (04/05) pukul 23.32 WIB, atas permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020. Kemudian teregister dengan Nomor : 144/PHP.KOT-XIX/2021. Adapun yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan

Gugatan ini sebagai tindak lanjut adanya keberatan dari saksi paslon 04, yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota saat rekapitulasi penghitungan suara pada 2 Mei lalu.

Mereka menilai adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 28 April 2021.

Disisi lain, hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota dimenangkan oleh sang petahana.

Baca Juga: Laporan Terbukti, KPU Banjarmasin Siapkan Sanksi Paslon AnandaMu

Dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin, paslon nomor urut 2 yakni Ibnu Sina-Arifin Noor, meraup sebanyak 89.378 suara. 

Sedangkan sang rivalnya, yakni paslon nomor 4 Ananda-Mushaffa Zakir, memperoleh 81.262 suara.

Selisih 8.116 suara dari paslon nomor 2. Sementara di posisi ketiga, ada paslon nomor urut 01, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan perolehan 34.875 suara. Dan di posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Khairul Saleh - Habib M Ali Alhabsyi dengan perolehan 29.926 suara. 

Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Detik-Detik Terakhir Gugatan AnandaMu Teregister. Penetapan Ibnu-Arifin Tertunda