Catat, Berikut Syarat Diperbolehkannya Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

7 Mei 2021 18:00 WIB
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deny Priansyah saat melakukan konfrensi pers, Jum’at (07/05)
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deny Priansyah saat melakukan konfrensi pers, Jum’at (07/05) ( Sonora/Fernado Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama mengenai panduan penyelenggaran salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi COVID-19.

Hal ini berdasarkan SE Nomor: 1/SEB/II/2021 dan Nomor: 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 disaat Pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag Kota Palembang, Deny Priansyah saat melakukan konfrensi pers, Jum’at (07/05) menyampaikan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masjid/mushola apabila ingin melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini, di antaranya:

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% (sepuluh persen) dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian: dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushalla.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran COVID-18 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Baca Juga: Sidang Isbat: 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada 13 April 2021

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm