3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan dengan tingkat penyebaran COVID-19 tergolong rendah (Zona Hijau dan Zona Kuning) dapat dilaksanakan di masjid/mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat yaitu sebagai berikut:
a. Pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19.
b. Jumlah jamaah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan.
c. Menyediakan tempat cuci tangan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Hadiah Umroh Bagi Penyelenggara Salat Idul Fitri 1442 H
d. Jamaah memakai masker.
e. Menyediakan alat ukur suhu tubuh.
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari kerumunan.
h. Mengurangi mobilitas dan interaksi.
i. Tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik.
j. Mempersingkat rangkaian pelaksanaan Salat Idul Fitri, dan
k. Membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!