Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama mengenai panduan penyelenggaran salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi COVID-19.
Hal ini berdasarkan SE Nomor: 1/SEB/II/2021 dan Nomor: 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 disaat Pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deny Priansyah saat melakukan konfrensi pers, Jum’at (07/05) menyampaikan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masjid/mushola apabila ingin melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini, di antaranya:
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% (sepuluh persen) dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian: dan
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushalla.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran COVID-18 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Baca Juga: Sidang Isbat: 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada 13 April 2021
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan dengan tingkat penyebaran COVID-19 tergolong rendah (Zona Hijau dan Zona Kuning) dapat dilaksanakan di masjid/mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat yaitu sebagai berikut:
a. Pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19.
b. Jumlah jamaah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan.
c. Menyediakan tempat cuci tangan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Hadiah Umroh Bagi Penyelenggara Salat Idul Fitri 1442 H
d. Jamaah memakai masker.
e. Menyediakan alat ukur suhu tubuh.
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari kerumunan.
h. Mengurangi mobilitas dan interaksi.
i. Tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik.
j. Mempersingkat rangkaian pelaksanaan Salat Idul Fitri, dan
k. Membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kegiatan Malam Takbiran dan Salat Ied, Simak Disini Aturannya!
4. Pengurus/pengelola masjid/mushala dan Panitia Hari Besar Islam sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid/mushala dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Kelurahan, Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
5. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah menambahkan, terkait pembaruan data zonasi wilayah dengan status risiko bahaya, baru akan dikeluarkan Senin (10/05) mendatang. Sebab pembaruan kondisi zona terdata setiap satu minggu sekali.
“Pengurus masjid ataupun musola wajib koordinasi dengan posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat. Untuk update per minggu saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya senin besok,” tutupnya.
Baca Juga: Sidang Isbat: 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada 13 April 2021