Junaidi menjelaskan, usaha pihaknya dalam melarang sopir kapal cepat untuk meletakkan kapalnya di dermaga dan menyetop dulu sementara aktivitas tidak membuahkan hasil.
Hal ini karena para sopir kapal cepat tetap bersikukuh menunggu penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman.
“Sudah kami berikan himbauan dan kami minta bubar juga tapi mereka keras kepala, daripada jadi ricuh kami awasi saja aktivitas speedboat apakah sesuai prokes atau tidak, 1 jam sekali personel gabungan akan memantau aktivitas di dermaga,” katanya.
Baca Juga: Demi Keamanan, Bandara SMB II Perketat Aturan Bepergian Jelang Hari Raya
Junaidi mengungkapkan, aktifitas berpergian melalui jalur perairan hanya diperbolehkan untuk aktivitas ekonomi saja yang boleh berjalan antar Kabupaten Kota. Sebab larangan mudik hanya untuk kapal pengangkut penumpang.
“Kalau kapal pengangkut barang tak mungkin kami stop, mereka bawa logistik untuk kebutuhan sehari-hari. Satu kapal isinya 4-5 orang saja, tinggal diawasi prokesnya,” tambah dia.
Untuk mencegah hal ini semakin parah pihaknya akan koordinasi dengan stakeholder lain untuk memperketat pengawasan pada jalur perairan.
“Untuk penambahan personil kita masih menunggu koordinasi dengan pihak terkait, apakah menambah personel atau bagaimana,” tutupnya.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Penumpang Perjalanan Mendesak