Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.