Surabaya, Sonora.ID – Upaya mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling.
Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di semua masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushola," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (06/05/2021).
Baca Juga: Dihadiri Mensos, Wali Kota Surabaya Resmikan Museum Olahraga
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya Imbau Warga Tidak Mudik
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.