Kurangi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

10 Mei 2021 12:35 WIB
Tradisi sambut Lebaran, pawai obor dan takbir keliling kampung
Tradisi sambut Lebaran, pawai obor dan takbir keliling kampung ( Dok. Kompas.com)

Surabaya, Sonora.ID – Upaya mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling.

Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di semua masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushola," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (06/05/2021).

Baca Juga: Dihadiri Mensos, Wali Kota Surabaya Resmikan Museum Olahraga

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya Imbau Warga Tidak Mudik

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm