Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai tanggal 13 s/d 16 Mei 2021 atau tepat pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah hingga H plus 3 lebaran, seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Banjarmasin ditutup sementara waktu.
Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin, (10/05) di Balai Kota itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100 / 164 / BAGPEM.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021 perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Baca Juga: Sejatinya Tak Ada Alasan Lagi, Kecamatan di Banjarmasin Sudah Dialokasikan Dana Covid-19
"Sebagaimana hasil rapat dan melihat perkembangan angka penyebaran Covid-19. Maka kami mengambil sikap untuk melakukan penutupan sementara seluruh tempat berpotensi kerumunan," ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen saat dikonfirmasi Smart FM di lobi Balai Kota, Senin (10/05) siang.
Menurutnya, tempat-tempat yang dimaksud itu yakni Duta Mall, Cafe, Restoran hingga pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan sekunder. Begitu juga dengan tempat-tempat wisata dan jasa pariwisata di Banjarmasin.
"Terkecuali tempat menjual bahan pokok (Bapok) yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi," pungkasnya.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan Diklaim Turun