Sonora.ID - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai, potensi aset cryptocurrency (uang kripto) sebagai komoditas perdagangan sangat besar.
Menurutnya, perdagangan asset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry dalam keterangannya.
Baca Juga: 23.573 Kendaraan Diputarbalikan di Hari Pertama Operasi Ketupat 2021
Melihat perkembangan itu, kata Jerry maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan asset kripto ini.
Menurut Wamendag, setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara.
Baca Juga: Kasau Bagikan Sembako Jelang Idul Fitri
Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketak bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi.” Tambah Jerry.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika terealisasikan, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.
Baca Juga: Mensos: Mesin Braille dari IT Telkom Akan Membantu Anak Netra Bisa Mandiri