Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberi panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri serta mengantisipasi masyarakat dari penyebaran virus corona.
Berikut ini ketentuan lengkap shalat Idul Fitri atau shalat Id dari Kemenag seperti yang dilansir dari laman Kompas.com:
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Bersyukur Shalat Idul Fitri Dapat Dilakukan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro
Ketentuan shalat Idul Fitri
Untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang aman dari Covid-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan ketat dan mengindahkan sejumlah ketentuan berikut:
Baca Juga: Walikota Malang Himbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Wilayah Masing-Masing
Untuk mengindahkan aturan di atas, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Lengkap Shalat Idul Fitri dari Kemenag"