Danny menambahkan keputusan itu diambil seiring kemungkinan penambahan jumlah korban pasien Covid-19 terjadi pada waktu menjelang akhir ramadan dan setelah hari raya.
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk tidak gegabah mengambil keputusan.
"Ini demi kepentingan bersama rakyat Kota Makassar. Mudik ditiadakan," sambungnya.
Pemerintah juga melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam idul fitri. Warga diimbau melaksanakan takbir di masjid.
"Kita tidak larang takbiran, yang tidak bisa itu kelilingnya," tutup Danny.
Baca Juga: KASN Setujui Usulan Job Fit Pemerintah Kota Makassar