Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan rapid test kepada 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa selain melakukan penertiban yang melanggar protokol kesehatan, dalam aksi ini juga dilakukan rapid test antigen kepada masyarakat.
"Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, maka dalam aksi ini kami memberikan layanan rapid test," ujar Dewa Sayoga.
Ia menambahkan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif.
Menurut, Dewa Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Selain itu, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dalam penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar.
Baca Juga: Selama Lebaran 2021, Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Bali Mandara Diprediksi Turun 15 Persen