Langgar Prokes, 13 Orang Terjaring dan Lakukan Rapid Test Antigen

11 Mei 2021 18:20 WIB
Sidak Prokes di Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Sidak Prokes di Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Dari jumlah tersebut 7 orang diberikan sanksi administratif dengan membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari bersama-sama taati protokol kesehatan, "tutup Dewa Sayoga.

Baca Juga: Sebanyak 1100 Pegawai Perbankan se-Kota Denpasar Dapatkan Layanan Vaksinasi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm