Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan rapid test kepada 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa selain melakukan penertiban yang melanggar protokol kesehatan, dalam aksi ini juga dilakukan rapid test antigen kepada masyarakat.
"Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, maka dalam aksi ini kami memberikan layanan rapid test," ujar Dewa Sayoga.
Ia menambahkan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif.
Menurut, Dewa Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Selain itu, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dalam penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar.
Baca Juga: Selama Lebaran 2021, Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Bali Mandara Diprediksi Turun 15 Persen
Dari jumlah tersebut 7 orang diberikan sanksi administratif dengan membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari bersama-sama taati protokol kesehatan, "tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Sebanyak 1100 Pegawai Perbankan se-Kota Denpasar Dapatkan Layanan Vaksinasi Covid-19