Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR

17 Mei 2021 11:52 WIB
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR ( Istimewa)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Bak menelan pil pahit, pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus membuat pernyataan mutlak terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang mereka terima.

Bukan tanpa sebab, mereka yang mengabdi sebagai tenaga honorer bukanlah termasuk golongan dalam penerima THR. Sehingga menjadi tanggungan di tiap SKPD masing-masing.

Surat Pernyataan Mutlak

Menanggapi surat pernyataan mutlak tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa pernyataan itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: RT RW di Banjarmasin Diminta Tracking Warga Pendatang Pasca Libur Lebaran 

"Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus bertanggung jawab," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (17/05) pagi.

Disinggung lebih jauh mengenai surat pernyataan mutlak yang dibuat sebagian pegawai, Mukhyar mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran SKPD saja, andai nanti ada temuan.

"Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap saja mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara. Kasbon," tandasnya.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR