Banjarmasin, Sonora.ID - Bak menelan pil pahit, pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus membuat pernyataan mutlak terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang mereka terima.
Bukan tanpa sebab, mereka yang mengabdi sebagai tenaga honorer bukanlah termasuk golongan dalam penerima THR. Sehingga menjadi tanggungan di tiap SKPD masing-masing.
Menanggapi surat pernyataan mutlak tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa pernyataan itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang diinginkan di kemudian hari.
Baca Juga: RT RW di Banjarmasin Diminta Tracking Warga Pendatang Pasca Libur Lebaran
"Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus bertanggung jawab," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (17/05) pagi.
Disinggung lebih jauh mengenai surat pernyataan mutlak yang dibuat sebagian pegawai, Mukhyar mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran SKPD saja, andai nanti ada temuan.
"Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap saja mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara. Kasbon," tandasnya.