Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR

17 Mei 2021 11:52 WIB
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR ( Istimewa)

Lebih Jauh, Mukhyar menyampaikan, THR keagamaan tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non-ASN, yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Mereka diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan gaji. 

Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021. 

Lantas, kategori mana yang tidak diperbolehkan menerima THR? Terkait hal itu Mukhyar pun mengaku juga bingung, pegawai mana saja yang dimaksud tidak bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.

"Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana. Nampaknya belum ada juga yang mengembalikan uang THR," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR