Lebih Jauh, Mukhyar menyampaikan, THR keagamaan tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non-ASN, yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Mereka diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan gaji.
Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021.
Lantas, kategori mana yang tidak diperbolehkan menerima THR? Terkait hal itu Mukhyar pun mengaku juga bingung, pegawai mana saja yang dimaksud tidak bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.
"Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana. Nampaknya belum ada juga yang mengembalikan uang THR," tutupnya.