Walikota Denpasar Terima 400 Sertifikat Tanah Asset Pemkot Denpasar dari BPN

11 Mei 2021 20:30 WIB
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara Menerima 400 Sertifikat Tanah Asset Pemkot Denpasar dari BPN
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara Menerima 400 Sertifikat Tanah Asset Pemkot Denpasar dari BPN ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Sebanyak 400 sertifikat tanah asset Pemerintah Kota Denpasar diterima oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, yang diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Ketut Ary Sucaya dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali,  Rudi Rubijaya, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede beserta Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, di Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Sertifikat Tanah yang diserahkan ini merupakan tindak lanjut setelah tahapan administrasi, dimana 400 sertifikat tanah merupakan asset jalan yang dimiliki Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut juga membahas beberapa asset Pemkot Denpasar serta Provinsi Bali yang kiranya kedepan dapat digunakan sebagai lahan pengolahan sampah berbasis sumber yang dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga: Selama Lebaran 2021, Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Bali Mandara Diprediksi Turun 15 Persen

Pada kesempatan ini, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih atas komitmen BPN Kota Denpasar yang telah berkolaborasi dan mendukung Pemerintah Kota Denpasar di dalam menata asset yang dimiliki.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas komitmen BPN Denpasar yang terus mendukung Pemkot Denpasar menata asset yang dimiliki. Bukan hanya secara fisik namun sertifikat ini juga mendukung akuntabilitas kinerja Pemerintah di dalam pengelolaan asset daerah,” ucap Jaya Negara

Selain itu, Walikota Jaya Negara juga mengajak BPN untuk berkolaborasi menuntaskan permasalahan sampah.

Dimana Pemerintah Kota Denpasar sangat membutuhkan beberapa lahan di Desa ataupun Kelurahan untuk dijadikan lahan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dengan demikian diharapkan sinergi ini dapat memudahkan Pemkot untuk mendata lahan kosong yang ada di Kota Denpasar untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan dari hulu sehingga tidak semua sampah harus berakhir di TPA.

Baca Juga: Sebanyak 1100 Pegawai Perbankan se-Kota Denpasar Dapatkan Layanan Vaksinasi Covid-19

“Dengan dukungan berbagai pihak kita dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cepat dan tuntas. Kedepan dengan kita kerja bersama semua permasalahan bisa diselesaikan  sesuai dengan konsep menyama braya untuk Denpasar Maju,” tutup Walikota Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan program BPN untuk mengadministrasikan asset-asset daerah dan memberi kepastian hukum tentang asset daerah.

“Ini merupakan program kami dimana adminitrasi sertifikat asset daerah sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum juga diharapkan dapat mencegah permasalahan pengelolaan tanah asset dan juga sejalan dengan program Pemerintah untuk mensertifikatkan seluruh bidang lahan yang ada,"jelas Rubijaya.

Selain itu, terkait program pengelolaan sampah berbasis sumber pihaknya mengatakan siap bersinergi dan mendorong agar program tersebut segera terealisasi. Dimana permasalahan sampah merupakan masalah bersama yang bersifat urgent yang harus cepat diselesaikan.

“Kami siap bersinergi untuk mendata tanah kosong atau Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP) yang dapat digunakan sebagai lahan pengelolaan sampah. Tentu program pro rakyat tersebut harus segera dilaksanakan sehingga Kota Denpasar menjadi Kota yang indah dan asri tanpa sampah,” ujarnya.

Baca Juga: Road to BBTF 2021, 64 Buyers Sudah Terdaftar dan Dipastikan Ikut Secara Offline

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm