Palembang, Sonora.ID – Dinas Kesehatan Kota Palembang mengeluarkan anjuran bahwa hanya 30 kelurahan saja yang dapat menggelar sholat Ied di lapangan atau masjid-masjid karena alasan pandemi.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan kepada Sonora (10/05/2021) mengatakan bahwa dirinya menyambut baik larangan tersebut, namun dirinya juga tidak bisa melarang apabila ada umat yang ingin melaksanakan sholat Id di masjid-masjid atau lapangan asal dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
“Kita ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sesuai surat edaran walikota. Dari 18 kecamatan hanya Kertapati yang zona kuning dan tetap harus ada pernyataan dari ketua gugus kecamatan. Silahkan saja yang tetap melaksanakan di zona terlarang tapi panitia masjid harus memberi tahu kepada masyarakat dan harus melaksanakan prokes yang ketat, paling tidak 3 M dan bawa sajadah sendiri, pelaksanaan sholat juga tidak boleh terlalu lama maksimal 25 menit, selesai sholat langsung pulang,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Nilai Pilkada Serentak Tahun 2020 Minim Pelanggaran
Pelaksanaan takbiran keliling juga sebaiknya tidak dilakukan, takbiran dilakukan di masjid-masjid atau mushola agar tidak terjadi kerumunan dan waktunya jangan sampai larut malam.
Pembayaran zakat fitrah sejatinya dilakukan pada malam lebaran atau terbenamnya matahari 30 ramadhan tapi dikhawatirkan terjadi kerumunan, jadi mulai sekarang sudah diperbolehkan memberikan fitrahnya, bahkan dari awal puasa juga diperbolehkan, agar panitia zakat bisa leluasa menyalurkan zakat kepada yang berhak.
“Panitia zakat sebaiknya bersama relawan memberikannya door to door agar tidak terjadi kerumunan apabila dibagikan di masjid,” tukasnya.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Satlantas Palembang Putar Balik 1.500 Kendaraan